Gresik, metropantura.id
Untuk ketiga kalinya, Teater Jurnalis kembali meramaikan Gelaran Festival Nasi Krawu Vol.3 Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Wisata Alam Gosari (Wagos), Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Minggu (1/6/2025).
Kali ini, sang Sutradara Didik Hendri Telisik Hati dari Media Online Bumi Nusantara News (BN News) menampilkan lakon “Ojo ongso-ongso koyok cacing nguntal klopo, ora kuntal malah ciloko” (Hidup itu apa adanya, jangan memaksakan diri, apalagi egois, bisa-bisa malah celaka).
Dalam performancenya di hadapan ribuan pengunjung Wisata Alam Gosari (WaGos), Miftahul Arif CNN TV berperan sebagai Pak Kades, Didik Telisik Hati BN News sebagai Kyai, Dyo Cahyono Pojok Kiri sebagai Provokator, dan Moch. Sugeng metropantura berperan sebagai Pengangguran.
“Dalam teater kali ini, kami sengaja menyentil terkait masih banyaknya pengangguran di tengah derasnya industrialisasi yang ada di Kabupaten Gresik. Dan permasalahan pengangguran ini harus segera diatasi, agar masyarakat tidak semakin menderita, karena dampak pengangguran berakibat pada kemiskinan,” beber Didik yang juga penulis buku “Telisik Hati” dan “Perang Tanpa Pasukan” ini.
Mendapati tampilan Teater Jurnalis yang menyinggung masalah pengangguran di Gresik ini, Plt. Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif malah membenarkan kondisi tersebut. Dokter Alif sapaan akrabnya justru mengakui jika Gresik kini menjadi kota padat modal, bukan padat karya.
“Meski Gresik disebut-sebut sebagai daerah dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertinggi di Jawa Timur, namun dampaknya terhadap lapangan kerja sangat terbatas. Gresik investasi terbesar se-Jawa Timur, tapi kontribusi perekrutan tenaga kerja itu kecil,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah memiliki Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut merupakan implementasi dari amanat konstitusi (perundangan) yang menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Untuk itu, Pemkab Gresik dalam hal ini Disnaker akan terus bersinergi bersama DPRD Gresik berjibaku mengurangi angka pengangguran. Oleh karena itu, dalam Perda Ketenagakerjaan tersebut telah diatur bahwa perusahaan di Gresik dalam rekrutmen tenaga kerja wajib 60 persen menyerap warga ber-KTP Gresik atau tenaga kerja lokal,” tandasnya penuh semangat.(*)
























