Gresik, metropantura.id
Membeli mobil bekas kerap menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, keputusan ini tidak jarang menyimpan sejumlah risiko yang baru terasa di kemudian hari.
Mulai dari tidak bisa menikmati fasilitas BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina, munculnya tagihan tilang elektronik (ETLE) atas nama pemilik lama, hingga potensi menjadi korban modus kejahatan kendaraan, bisa saja terjadi jika pembeli tidak teliti dalam proses transaksi.
Salah satu contohnya hal yang dialami langsung oleh Ragil, seorang penggemar mobil sedan asal Gresik. Ia mengaku kesulitan saat hendak mendaftarkan mobil Suzuki Baleno miliknya ke aplikasi MyPertamina untuk mengakses BBM subsidi jenis Pertalite.
“Waktu beli saya lupa untuk menanyakan barcode MyPertamina mobil sedan Baleno saya. Sehingga setelah jalan beberapa bulan sekarang saya kesulitan untuk mendaftarkan kembali, langsung mendapat notifikasi tertolak sistem karena nopol tidak cocok di database Korlantas,” keluh Ragil, Selasa (20/5/2025).
Menanggapi hal yang dialami Ragil, Kanit Regident Polres Gresik, Iptu Anggit Ilham Pratama menduga, kendaraan tersebut sudah memiliki barcode sebelumnya.
Iptu Anggit menjelaskan, saat kendaraan sudah memiliki barcode MyPertamina, maka tidak bisa didaftarkan kembali atau tertolak sistem untuk menghindari identitas ganda kendaraan.
“Solusinya hubungi pemilik lama, dan segera meminta untuk dihapus dari data MyPertamina pemilik yang lama. Jadi kendalanya bukan karena tidak terdata di Korlantas,” terangnya.
Mantan Spripim Kapolda Jatim ini menegaskan, jika terkait kendala pendaftaran di aplikasi MyPertamina bukan menjadi kewenangannya.
“Terkait kendala di aplikasi MyPertamina ini mungkin bisa minta bantuan ke petugas SPBU langsung,” singkatnya.
Terkait Resiko tak terduga mengintai pembeli mobil bekas, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli mobil bekas.
Menurutnya, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan oleh pembeli untuk menghindari persoalan hukum maupun kendala administrasi.
“Pertama, pastikan kendaraan benar-benar milik orang yang menjual. Ini penting untuk menghindari penipuan atau modus kejahatan,” jelas AKP Rizki Julianda, selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, calon pembeli dapat melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan data STNK dan BPKB dengan unit kendaraan yang dibeli.
“Bisa dilakukan cek fisik data kendaraan di Samsat terdekat, tidak dikenakan biaya alias gratis,” ungkapnya.
Selain itu, AKP Rizki juga menyarankan agar segera melakukan proses balik nama, meskipun masa berlaku pelat nomor kendaraan masih berlaku. Proses ini penting untuk memperjelas status hukum kepemilikan kendaraan.
“Karena dari yang saya tanya ke para pembeli, lebih memilih nanti sekalian membayar pajak 5 tahunan, karena malas,” ujarnya.
Mantan Paur Samsat Tandes ini berpesan, dengan semakin berkembangnya sistem administrasi digital dan layanan publik, kepemilikan kendaraan kini tak hanya soal dokumen fisik, namun juga keterkaitan dengan berbagai sistem digital.
“Jangan lupa juga untuk mengurus data kendaraan pada sistem digital, termasuk aplikasi MyPertamina. Pastikan data kendaraan sudah sinkron, agar tidak terkendala saat ingin mengakses subsidi BBM,” pungkasnya.(Imr)

























