Gresik, metropantura.id
Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan, ditangkap polisi setelah membunuh putri kandungnya Z (9), Sabtu (29/4) sekitar pukul 04.30 Wib.
Siswi kelas 2 SD itu langsung tewas, akibat ditusuk pisau sebanyak 24 kali di sekujur tubuhnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Kompol Erika Purwana Putra mengatakan selama ini tersangka tinggal berdua bersama putrinya.
“Korban mengalami 24 luka tusukan, semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung. Pisau yang digunakan adalah pisau dapur,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4).
Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya secara membabi buta saat korban tengah tidur lelap.
“Korban bahkan tidak sempat berteriak, dan langsung meninggal dunia,” imbuhnya.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, karena tersangka sudah merencanakan pembunuhan. Dibuktikan dengan jejak digital, bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tegasnya.(*/sgg)
























