Gresik, metropantura.id
Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kemandirian desa serta kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut diperkuat melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (12/10/2026).
Workshop tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan anggaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Panitia Workshop yang juga Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah I BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sigit Sulistiyo Hadi, mengatakan kegiatan ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
“Tujuan penyelenggaraan workshop ini adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta workshop terdiri atas para camat, kepala desa dan/atau perangkat pemerintah desa, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta jajaran perangkat daerah terkait. Di antaranya Inspektorat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa menghadapi tantangan seiring penurunan alokasi Dana Desa pada 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gresik telah mencapai 100 persen atau sebesar Rp108.375.764.000. Sementara itu, alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) berada di kisaran Rp172 miliar dan bagi hasil pajak meningkat menjadi Rp147 miliar.
“Meskipun alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan dengan penyaluran yang telah mencapai 100 persen senilai Rp108,37 miliar, kita bersyukur alokasi ADD tetap stabil di kisaran Rp172 miliar dan bagi hasil pajak justru meningkat menjadi Rp147 miliar,” ungkap Wabup Alif.
Di sisi realisasi anggaran, per 8 Oktober 2026, pendapatan APBDes di Kabupaten Gresik tercatat sebesar Rp330 miliar, sedangkan belanja mencapai Rp267 miliar. Realisasi tersebut masih berpotensi berubah hingga akhir tahun anggaran.
Wabup Alif menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk semakin kreatif dalam mengembangkan potensi wilayah dan mengoptimalkan aset desa sebagai sumber pendapatan.
“Dengan berkurangnya dana transfer, desa harus mampu mengandalkan kreativitas dalam mengelola potensi, aset, dan BUMDes. Kemandirian desa perlu terus diperkuat agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, seluruh desa di Kabupaten Gresik telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hingga 8 Oktober 2026, transaksi nontunai melalui Siskeudes CMS Link tercatat sebanyak 17.460 transaksi, dengan tingkat keberhasilan 99,9 persen.
Lebih lanjut, Wabup Alif menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik telah mencapai status 100 persen desa mandiri berdasarkan indeks desa. Capaian tersebut perlu diikuti dengan penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengembangan usaha yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contoh keberhasilan tersebut ditunjukkan oleh BUM Desa Cipta Sejahtera Desa Yosowilangun yang meraih Terbaik I Lomba BUM Desa Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dan Juara II Lomba BUM Desa Inspiratif Tingkat Nasional.
“Status 100 persen desa mandiri di Kabupaten Gresik ini harus diimbangi dengan penguatan ekonomi dan pelayanan masyarakat. Keberhasilan BUM Desa Cipta Sejahtera Desa Yosowilangun yang meraih Juara I tingkat Jawa Timur dan Juara II tingkat Nasional harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” ujar Wabup Alif.
Disamping itu, Desa Yosowilangun ditetapkan sebagai calon percontohan desa antikorupsi pertama dari Kabupaten Gresik berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada 27 Juli 2026. Pemerintah daerah juga terus memberikan dukungan terhadap pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa.
Workshop ini turut menghadirkan sejumlah materi strategis dari berbagai pemangku kepentingan. Materi tersebut meliputi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa, serta akselerasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kementerian Koperasi.
Selain itu, materi juga mencakup mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, serta pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi desa oleh pimpinan BPKP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, meningkatkan kemandirian desa, serta memastikan setiap anggaran pembangunan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*/sgg)























