Gresik, metropantura.id
DPRD Kabupaten Gresik terus mendorong pelaku UMKM segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas dan akses permodalan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V tahun 2025 yang digelar di Kampung Ceploan, Kelurahan Trate, Minggu (29/6/2025).
Vetty, panggilan akrab Elvita menyampaikan pentingnya legalitas usaha sebagai pintu masuk pelaku UMKM untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Banyak pelaku usaha mengeluh soal modal. Salah satu syarat mengakses KUR adalah memiliki NIB. Kami dorong masyarakat segera mengurus legalitas usahanya,” ujar Elvita yang akrab disapa Vetty.
Saat sosialisasi, politisi yang juga mantan wartawan ini juga menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha kecil di Gresik yang belum memiliki legalitas, padahal berada di kawasan industri besar.
“Gresik ini kota industri. Kalau UMKM ingin menjalin kemitraan atau akses pelatihan dari perusahaan besar, NIB itu syarat utama,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, politisi perempuan PDI Perjuangan ini juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik.
Wanti Wahyu Lestari, perwakilan dari dinas DPMPTSP menyebut pengurusan NIB kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online dan gratis.
“Kami siap mendampingi dan membantu pengurusan NIB, apalagi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Wanti.
Nanang, salah satu warga yang mengikuti sosialisasi mengaku senang. Dengan adanya sosialisasi ini membuka wawasan warga soal pentingnya legalitas usaha.
“Kami jadi paham manfaat NIB. Harapannya pemerintah juga aktif beri pelatihan dan pendampingan untuk UMKM,” katanya.
Warga yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap DPRD dan dinas terkait terus hadir memberikan solusi konkret bagi pengembangan usaha kecil di Gresik. (sgg)

























