Gresik, metropantura.id
Puluhan kepala desa dan lurah dari dua kecamatan di Kabupaten Gresik tampak serius menyimak pemaparan tentang bantuan hukum gratis di Ruang Putri Cempo, Gedung Setda Gresik, Selasa (8/7/2025).
Bukan tanpa sebab, mereka mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin (Bankumaskin). Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang sudah berlaku sejak 2013.
Total ada 42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik yang hadir. Mereka diberi pemahaman bahwa masyarakat miskin tak hanya butuh sembako, tapi juga perlindungan hukum. Apalagi, tidak semua masyarakat punya kemampuan untuk membayar jasa advokat saat tersangkut kasus hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengatakan bahwa saat ini Pemkab Gresik telah bekerjasama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi. Yakni YLBH Fajar Trilaksana, Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.
“Kami pastikan advokat yang ditugaskan adalah lawyer yang berkualitas dan berpengalaman. Tidak asal tunjuk,” ujar Rum.
Sayangnya, lanjut dia, alokasi anggaran dari APBD baru mampu membiayai 20 perkara dalam setahun. Padahal, kebutuhan bantuan hukum di lapangan cukup tinggi. Oleh karena itu, tahun 2026 mendatang, alokasi itu akan ditingkatkan menjadi 40 perkara.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyentil kondisi banyak warga miskin di Gresik yang tidak hanya kekurangan materi, tapi juga buta hukum.
“Banyak yang tidak tahu hak-haknya. Bahkan saat ditahan polisi pun, mereka tak tahu harus melakukan apa. Ini miris,” ujar Fajar, advokat senior yang juga dikenal sebagai politisi Golkar.
Fajar menyebut, kasus pidana prodeo di Pengadilan Negeri Gresik sangat banyak. Umumnya menimpa terdakwa yang dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Fajar menekankan, tugas advokat bukan sekadar mendampingi di persidangan (litigasi), tapi juga memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum di luar pengadilan (non-litigasi). Fajar bahkan mengibaratkan profesi advokat seperti dokter.
“Kalau pasien (klien) nggak jujur, bisa salah diagnosa. Salah resep, bukannya sembuh, malah celaka,” tegasnya.
Sementara itu, pendiri YLBH Jaka Samudra, Zainal Arifin, memaparkan syarat-syarat teknis bagi warga miskin agar bisa mengakses bantuan hukum secara gratis. Mulai dari surat permohonan, KTP atau surat domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, dan kronologis perkara.
“Yang terpenting adalah keterbukaan dari pemohon. Harus jujur dan apa adanya,” ujarnya.
Sosialisasi ini berlangsung dengan antusias. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber, menunjukkan bahwa isu bantuan hukum ini benar-benar relevan dan dibutuhkan.(*)
























