Gresik, metropantura.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 3,37 ton ganja premium yang diduga berasal dari Thailand.
Barang haram tersebut diketahui dikirim menuju sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/7/2026) sore.
“Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak empat kontainer berisi kuncup bunga ganja atau cannabis buds yang diduga berasal dari Thailand dan dikirim melalui jalur impor menuju Gresik,” ujarnya
Menurut Suyudi, pengiriman narkotika ini melibatkan jaringan lintas negara yang memanfaatkan rute pengiriman melalui China, Malaysia, dan Thailand sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.
“Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen impor dengan jenis barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif hingga kontainer tiba di lokasi tujuan di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, para pelaku menggunakan dokumen impor yang tampak sah sehingga aktivitas pengiriman terlihat seperti transaksi perdagangan biasa. Selain itu, narkotika juga disamarkan menggunakan material berbahan latex guna mengelabui pemeriksaan.
Petugas menemukan ribuan kilogram ganja tersebut tersembunyi di dalam sekitar 500 koper baru serta puluhan gulungan latex yang dimasukkan ke dalam empat kontainer pengiriman.
BNN menduga ganja premium tersebut tidak ditujukan untuk dipasarkan dalam bentuk konvensional. Barang tersebut diyakini akan diproses lebih lanjut melalui ekstraksi untuk dijadikan bahan baku cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung zat narkotika.
“Dalam pengembangan kasus ini, sebanyak 12 orang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNN. Salah satu di antaranya diketahui merupakan warga negara asing yang saat ini masih didalami keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” terangnya.
BNN memperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus penyitaan ganja terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi bermula dari ditemukannya kejanggalan pada data impor dan komoditas yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Setelah indikasi tersebut ditemukan, Bea Cukai bersama BNN melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap pergerakan barang hingga akhirnya kontainer diketahui bergerak menuju Kabupaten Gresik dan dilakukan tindakan penegakan hukum,” kata Letjen TNI Djaka.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut, termasuk mengungkap jalur distribusi serta tujuan akhir peredaran narkotika yang diselundupkan dengan kedok aktivitas impor legal.(Imr)

























