Gresik, metropantura.id
Setelah beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, terdakwa kasus dugaan mafia tanah, Dr H Achmad Wahyudin, akhirnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (8/9/2025).
Wahyudin, warga Desa Golokan, Sidayu, Gresik, sebelumnya pernah divonis ringan dalam kasus serupa pada 2023. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah didakwa menjadi aktor utama pemalsuan identitas untuk menjual tanah milik orang lain senilai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menyebut Wahyudin menyuruh dua orang, Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari, untuk menyamar sebagai pemilik tanah dan istrinya.
Objek perkaranya lahan seluas 8.400 meter persegi di Desa Golokan yang dijual kepada Koperasi PKPRI pada Juli 2024 dengan nilai Rp3,78 miliar.
Korban, pasangan H Zainal Abidin dan H Hunaifa, mengaku kaget mengetahui tanah mereka berpindah tangan tanpa sepengetahuan.
“Nilai kerugian hampir Rp3,8 miliar,” kata Zainal usai sidang.
Dalam sidang terungkap, para terdakwa menggunakan dokumen kependudukan palsu berupa KTP, KK, hingga buku nikah dengan foto pengganti. Bahkan ada surat kuasa palsu seolah-olah korban memberi kuasa kepada Wahyudin untuk menjual tanah tersebut.
Akta jual beli pun ditandatangani di hadapan notaris Teguh Sudibyo, Kebomas, Gresik. Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri memastikan tanda tangan korban di dokumen dan kuitansi pembayaran adalah palsu.
Atas perbuatannya, Wahyudin didakwa melanggar Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta otentik, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono berlangsung singkat. Sidang ditunda karena ada pihak yang tidak hadir dan dijadwalkan berlanjut Selasa (9/9/2025) dengan agenda sidang maraton dua kali dalam seminggu.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum Wahyudin. Pada 2023 lalu, ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus serupa namun hanya dituntut 2 bulan penjara dan divonis 1 bulan dengan status tahanan kota. Putusan tersebut menuai kritik keras dari korban.
Zainal bahkan melaporkan jaksa Kejari Gresik ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, hingga mengirim tembusan ke Presiden.
“Ini demi menjaga marwah kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Gresik, agar tetap profesional,” tegasnya.(Imr)

























