Gresik, metropantura.id
Jajaran Polsek Kebomas akhirnya berhasil mengamankan Esa Wahyudianto (20) warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kebomas Gresik.
Pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas di halaman indomaret wilayah Dusun Sumber Desa Kembangan.
Diketahui dari hasil penyidikan motif pelaku melakukan pencurian lantaran ingin mempunyai sepeda motor.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara membenarkan atas kejadian tersebut. Pihaknya mengatakan, aksi pencurian berawal pada Jumat tanggal 15 April 2022 sekira Pukul 23.30 wib.
“Atas nama pelapor adalah Muhammad Imam Effendi (25) warga Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro yang menempati kos kosan didesa Kedayang.”kata Kapolsek Kebomas.
Menurut keterangan korban, Kata Kapolsek menerangkan, sepeda motor Honda Tiger S-6548-ABE milik korban di parkir di halaman kos. kemudian korban istirahat tidur, keesokan harinya, Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 06.00 Wib korban bangun tidur mengetahui sepeda motor warna putih itu sudah tidak ada alias hilang, setelah mencari tidak ketemu, akhirnya korban datang ke Polsek Kebomas membuat laporan Kepolisian.
Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, korban melihat sepeda motor miliknya ada diparkiran indomaret Dusun Sumber Kembangan Kebomas Gresik. Namun ada yang berubah, kempol sepeda motor kanan dan kiri dilepas dan plat nomor belakang juga dilepas, mengetahui hal tersebut pelapor langsung menghubungi dan menginformasikan penyidik Aipda Arif Rahmat H.
“Langsung saja, korban dan Aipda Arif Rahmat bersama sama melakukan pemantauan dan melihat pelaku keluar dari Indomaret. Meski pelaku mencoba melarikan diri akhirnya tak berkutik saat diamankan,” ujarnya.
“Saat pelaku ditanya asal usul sepeda motor, pelaku terlihat gugup dan selanjutnya Aipda Arif Rahmat bersama dengan pelapor membawa pelaku berikut dengan barang bukti sepeda motor Honda Tiger S-6548-ABE, ke Mapolsek Kebomas.” sambungnya.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku bernama Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor honda tiger S-6548-ABE dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sgg)

























