Bojonegoro, metropantura.id
Warga Desa Sawen Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) resah atas praktik pertambangan yang diduga ilegal di wilayahnya . Pasalnya, pertambangan ilegal tersebut dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Desa Sawen.
Dalam investigasi dari awak media ini melihat bahwa aktivitas tambang galian C yang terletak di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu diduga tidak memiliki ijin resmi, kendati demikian sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata. Sehingga membuat pemilik dan aktivitas tersebut seakan akan kebal hukum.
Menurut keterangan dari sejumlah masyarakat sekitar mengatakan, bahwa tambang tersebut dikelola oleh IM yang diduga kuat telah di bekingi dan kerja sama dengan APH setempat.
” Tambang pasir niku nembe mas, gadahe kaji imron nek mboten klentu, njeh mestine mpun sanjang to teng polsek nopo teng polres, nek mboten sanjang riyen njeh mboten wantun. (Tambang pasir itu baru saja di buka mas, itu milik Kaji Imron, ya mestinya sudah izin ke Polsek atau ke Polres, kalau tidak izin dahulu ya tidak mungkin berani.” Ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Moch. Khoirul Fuad, S.H., salah satu praktisi hukum dan juga pegiat Yayasan Bantuan Hukum di Bojonegoro mengatakan, jika memang ada pelangaran hukum maka siapapun bisa melaporkan pelangaran tersebut, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini, memang bukan hal yang lumrah lagi kita jumpai banyak oknum-oknum tertentu yang menjadi beking di kegiatan usaha ilegal seperti hal nya tambang galian C ataupun usaha usaha ilegal pada sektor lain.
“Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negeri ini, maka laporkan saja jangan takut.” katanya.
Selain itu Pengacara muda itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan segala tindakan yang dianggap melanggar hukum, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang berani bermain dengan hukum.
“Sebagai masyarakat mari kita bersama sama untuk mengawasi dan serta melaporkan segala tindakan hukum. Agar mereka yang mengaku oknum hukum tidak berani lagi bermain main dengan hukum.”pintanya.(ris)
























