Gresik, metropantura.id
Rencana pembangunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate diduga mendapat gangguan. Sebidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di belakang Kantor Kelurahan Trate yang telah dialokasikan untuk pembangunan koperasi itu diduga dicaplok oleh sebuah yayasan pendidikan disebelahnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah berdirinya pagar semi permanen yang disebut-sebut melampaui batas lahan yang menjadi hak penggunaan KKMP. Lahan itu diduga hendak dimanfaatkan sebagai area parkir sepeda motor siswa oleh Yayasan PPNUT Trate.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemagaran diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HU, yang merupakan salah satu pengurus yayasan. Belum diketahui secara pasti kapan pagar tersebut mulai dipasang. Namun, keberadaannya baru disadari pengurus KKMP pada Sabtu (11/7/2026) pagi.
Mengetahui hal itu, pengurus KKMP Trate langsung mendatangi lokasi dan menegur pihak yayasan karena dinilai telah menggunakan lahan tanpa koordinasi.
Lurah Trate Ruli Budiman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihak kelurahan Traye tidak pernah memberikan izin kepada yayasan untuk melakukan pemagaran di atas lahan aset daerah tersebut.
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak yayasan karena dinilai mengabaikan keberadaan pemerintah kelurahan maupun KKMP yang telah memperoleh hak penggunaan lahan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diterbitkan Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Gresik.
“Kelurahan tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan pagar itu,” ujar Ruli, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, beberapa waktu lalu memang ada perwakilan yayasan berinisial HU yang diketahui menjabat sebagai bendahara yayasan, datang menemuinya untuk membahas penggunaan lahan.
Saat itu, Ruli mengaku telah mengarahkan agar segala bentuk pemanfaatan lahan di lokasi tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak KKMP sebagai pemegang hak penggunaan.
Sementara itu, Ketua KKMP Trate Nanang Zubaedi menjelaskan, aset Pemkab Gresik di belakang Kantor Kelurahan Trate memiliki luas sekitar 372 meter persegi.
Berdasarkan MoU yang diterbitkan Bidang Aset BPPKAD pada Januari 2026, seluas 131 meter persegi dialokasikan untuk pembangunan gedung KKMP, sedangkan 99,75 meter persegi diperuntukkan bagi Pokdarwis Sangguru. Adapun sisa lahannya masih disewa pihak yayasan sebagai area parkir.
Nanang mengatakan, pembangunan gedung KKMP saat ini masih memasuki tahap pemetaan oleh Agrinas sebagai bagian dari persiapan pembangunan sarana koperasi.
Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari pihak yayasan terkait pemasangan pagar tersebut.
“Sebelumnya memang pernah ada keinginan dari pihak yayasan untuk menyewa lahan yang menjadi bagian KKMP. Namun kami tidak bisa memenuhinya, karena lahan itu dipersiapkan untuk pembangunan gedung koperasi,” katanya, Senin (13/7/2026).
Selama menunggu realisasi pembangunan dari Agrinas, KKMP berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti pasar rakyat, pasar murah, hingga kegiatan sosial lainnya.
Saat ini operasional KKMP masih difasilitasi di Kantor Kelurahan Trate. Namun menurut Nanang, apabila persoalan pemanfaatan lahan tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menghambat pengembangan koperasi sekaligus berdampak pada pelayanan di kantor kelurahan.
Hingga berita ini diterbitkan, HU, selaku Bendahara Yayasan PPNUT Trate yang dikonfirmasi pada senin (13/7/2026) melalui pesan Whatsaapp terkait dugaan pemagaran lahan tersebut, belum memberikan tanggapan.(imr)

























