Gresik, metropantura.id
Polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya disikapi pemerintah pusat.
Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Penghentian dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa pada Selasa (17/2/2026), terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas sekitar 1,72 hektare oleh PT SSM.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang turun langsung ke lokasi menegaskan penghentian dilakukan setelah hasil pengawasan lapangan menemukan dugaan pelanggaran.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena jelas melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi karena kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin dasar yang wajib dimiliki sebelum kegiatan dilakukan.
Langkah ini disebut sebagai respons atas laporan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas di kawasan pesisir Manyar.
“Ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan,” kata Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.
Penghentian sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, setiap reklamasi juga wajib memiliki izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PSDKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa diterapkan.
Sementara itu, pihak manajemen PT SSM melalui Wibisono menyatakan akan segera mengurus PKKPRL.
Pernyataan ini justru menuai kritik. Pasalnya, proyek di wilayah pesisir dengan luasan hektare dinilai mustahil berjalan tanpa kajian perizinan mendalam.
Apalagi sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur memastikan SHGB PT SSM berada di wilayah laut yang secara hukum memiliki regulasi ketat.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di kawasan industri pesisir Gresik, proyek berjalan lebih dulu, izin menyusul kemudian.
Praktik tersebut kerap menimbulkan konflik ruang laut, kerusakan ekosistem, hingga potensi kerugian negara.
Di sisi lain, publik mempertanyakan pengawasan lintas lembaga mulai dari pemerintah daerah, instansi pertanahan, hingga kementerian teknis yang seharusnya bisa mendeteksi pelanggaran sejak awal.(*/sgg)

























