Gresik, metropantura.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Gresik itu melibatkan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.
Sejumlah pejabat tampak hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB, Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Gresik Achmad Rifai, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi, S.H., M.Si., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, MM, M.Kes.
Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 231 perkara selama periode Januari hingga Mei 2026 yang seluruhnya telah memiliki putusan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Zam Zam.
Ia menyebut, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dari total perkara yang ditangani. Bahkan, nilai barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, dan pil LL sebanyak 804.892 butir. Selain narkotika, turut dimusnahkan 22 alat timbang, 188 unit telepon genggam, satu laptop, 108 alat hisap, 117 potong pakaian, tiga senjata tajam, hingga sejumlah barang lain seperti paving dan shock breaker.
Besarnya jumlah barang sitaan yang harus disimpan kini mulai menjadi persoalan tersendiri bagi Kejari Gresik. Keterbatasan gudang penyimpanan dinilai menjadi tantangan, terutama untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Zam Zam mengaku telah menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik terkait kebutuhan pembangunan gudang khusus penyimpanan barang bukti.
Menurutnya, fasilitas penyimpanan yang memadai penting agar kualitas barang sitaan tetap terjaga sebelum proses lelang dilakukan negara.
“Barang-barang yang mempunyai nilai ekonominya nanti tidak terlalu menyusut. Sehingga nilai jual yang akan dilelang akan stabil. Selama ini barang bukti di luar, terkana panas dan hujan,” terangnya.
Usulan itu mendapat respons positif dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Pemkab Gresik, kata dia, memandang keberadaan gudang barang bukti bisa memberi dampak terhadap tata kelola aset sitaan negara.
“Keberadaan gudang barang bukti nantinya dapat mendukung tata kelola penyimpanan aset sitaan sekaligus berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu juga memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Kejari Gresik, khususnya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, semoga Gresik semakin bebas narkoba,” kata Gus Yani.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dibakar, dihancurkan hingga dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. (*/sgg)























