Gresik, metropantura.id
Agar masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mengawal proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi DPRD Gresik bersama Komisi IV, Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan Cabang Gresik, serta perwakilan Gerakan Rakyat Melawan.
Pertemuan ini membahas polemik penonaktifan sejumlah peserta PBI akibat pemutakhiran data dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata. Kami berkomitmen mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” ungkapnya.
Syahrul menambahkan, program Universal Health Coverage (UHC) di Gresik merupakan jaring pengaman sosial daerah yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat kecil harus disikapi dengan cepat dan solutif.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan DPRD hadir untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal proses reaktivasi agar warga miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr Ummi Khoiroh menjelaskan bahwa prosedur reaktivasi kepesertaan telah disederhanakan agar tidak menghambat pelayanan.
Peserta dapat memilih tiga mekanisme reaktivasi. Pertama, melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG Desa) yang dikelola operator desa secara daring dan real-time. Kedua, karena Gresik telah menerapkan UHC, peserta dapat melakukan reaktivasi melalui puskesmas terdekat. Ketiga, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.
“Dari NIK peserta akan dilakukan pengecekan status apakah berada di Desil 1-5. Jika iya, kami langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika masuk Desil 6-10, peserta dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menerangkan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
“Penyesuaian data ini bertujuan menjaga akurasi penerima bantuan agar program tepat sasaran. Peserta yang masih memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa peserta PBI yang nonaktif namun sedang membutuhkan layanan di rumah sakit tetap mendapatkan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dalam waktu maksimal 3×24 jam.
“Peserta yang sedang membutuhkan layanan di rumah sakit tidak perlu cemas. Kami memberi waktu tiga hari kerja untuk aktivasi kembali agar tidak menghambat pelayanan,” pungkasnya.(sgg)

























