Gresik, metropantura.id
Dugaan pencaplokan wilayah laut mencuat dari penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Sertipikat dengan luas sekitar 15.578 meter persegi itu diduga berdiri di atas wilayah perairan laut tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
Tak sekadar soal administrasi pertanahan, temuan ini dinilai berpotensi membuka praktik privatisasi ruang laut oleh korporasi dengan melibatkan atau setidaknya memanfaatkan celah kewenangan instansi negara.
Berdasarkan penelusuran data publik ArcGIS batas wilayah laut, lokasi SHGB Nomor 01914 terindikasi berada di wilayah perairan laut Desa Sukomulyo.
Di lokasi tersebut, lahan telah direklamasi dan berdiri bangunan permanen yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Padahal, PKKPRL merupakan syarat utama sebelum terbitnya legalitas pemanfaatan ruang laut, termasuk alas bagi proses sertifikasi tanah hasil reklamasi. Jika izin ini tidak ada, maka penerbitan sertipikat dinilai cacat sejak hulu.
Sejumlah pemerhati menilai, kasus ini mencerminkan pengaburan batas antara ruang laut dan daratan.
Wilayah laut yang secara prinsip merupakan ruang bersama (common goods) dan dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru berubah status menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM), anak usaha PT Karunia Alam Segar, yang beroperasi di kawasan Pabrik Mie Sedap.
Sorotan juga mengarah pada Surat Keputusan penerbitan SHGB yang ditandatangani pada 10 Maret 2021 oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik saat itu, Dr Asep Hery, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Ironisnya, Pemerintah Desa Sukomulyo mengaku tidak pernah mengetahui, apalagi dilibatkan dalam proses perubahan status lahan tersebut. Kepala Desa Sukomulyo, H Subiyanto, menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keterangan apa pun terkait penerbitan SHGB dimaksud.
“Saya tidak tahu prosesnya. Dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, ataupun surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ujar Subiyanto saat ditemui, Selasa (20/1/2026).
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa penerbitan SHGB dilakukan secara tertutup dan elitis. Padahal, dalam pendaftaran tanah pertama kali atas tanah non-sertifikat, keterlibatan pemerintah desa merupakan syarat fundamental sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Jika wilayah laut benar dapat disulap menjadi tanah bersertipikat tanpa mekanisme transparan dan partisipatif, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk privatisasi ruang laut secara terselubung.
Dampaknya tidak hanya merusak tata kelola administrasi negara, tetapi juga berpotensi merampas ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan lahirnya preseden berbahaya, di mana ruang laut dapat berubah menjadi aset privat melalui skema sertifikasi tanah.
Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko melanggengkan ketimpangan penguasaan ruang dan melemahkan fungsi negara sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan publik.
Hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai alas hak awal objek SHGB tersebut, termasuk dokumen desa yang dijadikan dasar pendaftaran.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab institusi negara dalam memastikan wilayah laut tidak diperdagangkan melalui jalur administrasi pertanahan.
Masyarakat mendesak BPN Kabupaten Gresik membuka warkah atau berkas pendaftaran SHGB Nomor 01914 secara transparan, serta meminta audit lintas sektor yang melibatkan KKP dan lembaga pengawas independen.
Sementara itu, pihak PT Surya Sarana Marina (SSM) belum memberikan keterangan resmi. HRGA PT KIAS, Daniel Doddy Santoso, saat ditemui di front office PT KAS enggan berkomentar.
Melalui pesan WhatsApp, salah satu staf hanya menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada pihak penerbit sertipikat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik, Rarief Setiawan, juga belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Bayu Indrajati, tidak mendapat respons.
Sementara Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur yang menandatangani SK penerbitan SHGB tersebut juga belum memberikan tanggapan.(*/Ssg)

























