Bojonegoro, metropantura.id
Sejumlah Warga Desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan mahalnya biaya proses pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diduga terlalu mahal.
Mengapa tidak, tarif yang dipatok oleh pemerintah Desa Bakung Kecamatan Kanor diduga mencapai Rp 600.000,- ribu perbidang untuk orang dalam desa dan Rp 1 Juta untuk orang luar desa.
Seperti yang diungkap Ram (57) salah satu warga yang ikut dalam program ini. Ia mengaku diminta membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu, “Hampir satu keluarga kami ikut program PTSL ini, memang mendadak 4 hari yang lalu baru di umumkan di balai desa,” katanya. Rabu (1/6/2022).
Selain itu, dia juga menyampaikan kepada awak media bahwa keluarganya dari luar kota juga ikut Program PTSL, dan itupun biayanya berbeda, yaitu sebesar Rp 1 juta rupiah, “Kami bayar langsung ke balai desa sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,” sambung Ram.
Begitu juga Tetangganya juga ada yang terpaksa harus cari pinjaman uang karena untuk membayar biaya PTSL, “Ya cari cari pinjaman untuk ikut program pemutihan (PTSL) itu, karena memang situasi paceklik tidak ada uang, ya terpaksa pinjam pinjam,” terang warga yang lain yang mewanti wanti namanya enggan dimediakan.
Hasil pantauan dan temuan awak media di lapangan, banyak warga desa setempat yang sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biaya di balai desa.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Bakung Kecamatan Kanor Joni Yordan membantah atas kabar tersebut, pihaknya menyebutkan jika biaya PTSL sebesar 600 ribu tersebut adalah berita hoax atau tidak benar. “Hoax mas berita itu,” Jelas Kades Bakung. Rabu (01/06/2022).
Lebih aneh lagi, seperti yang dikutip oleh suarabojonegoro.com pembayaran biaya tersebut tanpa diberikan kwitansi. Hal tersebut diakui oleh salah satu warga yang sudah membayar biaya program PTSL ini juga tak diberikan kwitansi. Kamis (2/6/2022).
“Saya sudah membayar dibalai Desa tapi juga tak diberi kwitansi pembayaran,” Ujar Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari pengakuan warga ini, bahwa Semua tidak diberikan kwitansi, setelah menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga mengisi formulir bermaterai langsung membayar Rp.600 ribu.
Begitu juga warga yang hendak membayar dan mengantarkan persyaratan administrasi mengaku bahwa balai desa sudah tutup, dan biasanya penyerahan berkas dan pembayaran di balai Desa, “Kemarin Sore ngurusnya langsung di Balai Desa, tapi sekarang langsung dirumah kades,” Tambahnya.(red)























