Gresik, metropantura.id
Untuk mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif dan unggul dalam berlalu-lintas, Satlantas Polres Gresik kembali menggelar operasi untuk penertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional. Operasi ini digelar pada Selasa (04/03/2025), di Jalan Pantura Sidayu dekat area Tempat Khusus Parkir, Desa Ngawen Kecamatan Sidayu, Gresik.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, SIK. mengatakan, operasi ini menindaklanjuti penertiban kendaraan angkutan muatan barang yang melanggar jam larangan operasional sesuai dengan Surat Edaran Kadishub Kabupaten Gresik.
“Karena bisa anda ketahui sendiri dijam jam yang padat seperti ini kendaraan muatan barang sangatlah mengkhawatirkan akan terjadinya kecelakaan, sehingga apa yang kami lakukan saat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kadishub Kabupaten Gresik terkait jam larangan beroperasi,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, SIK.
Rizki menambahkan, dalam operasi tersebut selain Penertiban kendaraan angkutan muatan barang yang melanggar jam larangan operasional, pihaknya juga membagikan takjil kepada para sopir dan kernet untuk berbuka puasa sambil mengarahkan semua semua kendaraan bermuatan barang untuk masuk ke kantong parkir ngawen guna diberikan tindakan berupa tilang dan teguran.
“Selain kami memberikan tindakan berupa tilang dan teguran, kami juga melaksanakan kegiatan binluh serta bagi bagi takjil kepada para sopir truck dalam rangka bulan ramadhan sebagai wujud kepedulian Satlantas Polres Gresik kepada sesama yang menjalankan ibadah puasa.”Pungkasnya.(sgg)





















