Gresik, metropantura.id
Satlantas Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah buron hampir sepekan, sopir dump truk tronton berinisial A’AN bin Abdul Manan (52), warga Mojokerto, akhirnya ditangkap di Tuban.
Dalam Konferensi Persnya, Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizky Julianda Putra Buna mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025. Dump truk berwarna hijau dengan garis horisontal merah-kuning itu melaju dari arah barat ke timur.
Truk mengambil jalur terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 4710 EU yang datang dari arah berlawanan.
Sepeda motor tersebut dikendarai Priya Dikantara (19), seorang karyawan swasta asal Driyorejo, yang saat itu membonceng rekannya, Nabila (21), warga Malang.
Benturan keras tidak terhindarkan. Priya meninggal di lokasi kejadian, sementara Nabila mengalami luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Alih-alih berhenti dan memberi pertolongan, sopir truk justru tancap gas meninggalkan korban. Kasatlantas Gresik menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius dalam kecelakaan lalu lintas
“Kasus ini terungkap melalui serangkaian penyelidikan. Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui truk. Dari Menganti, Kedamean, hingga Legundi, truk itu terekam bergerak ke Mojokerto, lalu Ngoro, hingga Pasuruan,” ujar Kasatlantas Gresik.
Pada 4 Agustus 2025, CCTV di kawasan PT Focon Bata Ringan Gempol menangkap dump truk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari jejak itu, polisi menelusuri koperasi KAREB di Bojonegoro, hingga akhirnya mengidentifikasi sopir truk sebagai A’AN.
Pengejaran berlanjut hingga Tuban. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim Satlantas Polres Gresik berhasil menangkap A’AN tanpa perlawanan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dump truk tronton Hino bernomor polisi S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan.
A’AN kini mendekam di tahanan Polres Gresik sejak 6 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, ia juga disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk memberi pertolongan setelah kecelakaan.
Kasatlantas Polres Gresik mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sudah menahan pelaku. Saat ini proses pemberkasan sedang berjalan,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Agus Supriyo Orang tua korban Priya Dikantara, yang turut hadir, mengapresiasi langkah cepat Satlantas Polres Gresik dalam mengungkap kasus yang menimpa anaknya
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian, yang bekerja dengan sangat cepat. Untul hal lainnya (perkara hukum) saya serahkan kepada beliau bapak kepolisian, untuk ditindak sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.(Imr)