Sidoarjo, metropantura.id
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Fave Hotel Sidoarjo pada Sabtu (26/4/2025) dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD serta perwakilan DPC se-Jawa Timur.
Acara yang berlangsung penuh semangat ini tak hanya membahas program kerja ke depan, tapi juga jadi ajang mempererat silaturahmi antaranggota, mulai dari DPC Jember hingga DPC Pacitan.
Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia Rakerda, Mahrus, menegaskan pentingnya momen ini untuk membangun kekompakan dan menyatukan langkah organisasi.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Timur, Roni Wahyono, dalam sambutannya mengingatkan tiga fungsi penting yang harus dijalankan oleh pengurus : pengawasan, pembinaan, dan penindakan di bidang profesi advokat.
“Profesi advokat harus dilindungi, tapi juga harus menjaga kehormatan. Hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat adalah bentuk perlindungan kita,” ujar Roni di hadapan peserta.
Dalam forum tersebut, Roni juga menyoroti kondisi Kode Etik Advokat yang dinilai mulai kehilangan makna. Ia mengajak seluruh anggota untuk kembali menjadikan Kode Etik sebagai pedoman utama dalam berpraktik.
Tak hanya itu, Roni menaruh harapan besar kepada generasi muda advokat. Menurutnya, seiring berkurangnya aktivitas advokat senior, kini saatnya advokat muda mengambil peran lebih besar dalam organisasi maupun dunia profesi.
“RAKERDA ini bukan sekadar rapat, tapi ruang pembelajaran bersama untuk menjaga marwah advokat di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Acara resmi dibuka oleh Roni bersama Sekretaris Daerah DPD KAI Jatim, M. Naziri, sekaligus menandai dimulainya program kerja 2024–2029.
Sebagai penutup, Rakerda dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bihalal untuk mempererat rasa persaudaraan antaranggota KAI Jawa Timur.(Joe)
 
			

























 
							