Gresik, metropantura.id
Seorang oknum notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik, inisial RA, terpaksa berurusan dengan polisi.
RA ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik karena diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen tanah. Aksinya terjadi pada sebuah bidang tanah milik Tjong Cien Sing warga Dukuh Pakis, Surabaya, yang lokasinya tepat di sebelah Pergudangan Manyar Mas Karimun.
Berdasarkan laporan, RA diduga kuat memalsukan setidaknya lima dokumen penting. Hal itu terjadi saat proses pelurusan ukuran tanah antara lahan Tjong Cien Sing dan area pergudangan yang dimiliki Ng Ek Song di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Akibat perbuatan tersebut, luas tanah milik Tjong Cien Sing menyusut 2.291 meter persegi, dari total 32.750 m² yang tercatat pada SHM nomor 149.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorni, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, untuk kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan,” ujar Abid, Kamis (12/6/2025).
Kasus ini bermula pada 15 Maret 2013, ketika terjadi kesepakatan pelurusan ukuran tanah antara Tjong Cien Sing dan Ng Ek Song. Semula proses berjalan biasa saja, sampai pada 5 Juni 2023, RA meminjam sertifikat tanah Tjong Cien Sing, dengan dalih akan membantu proses pengurusan dokumen.
Namun, Tjong Cien Sing kemudian menemukan kejanggalan. Tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba terbit dokumen resmi yang diduga palsu, mulai dari surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat pernyataan, hingga surat penerimaan kekurangan luas tanah, lengkap dengan tandatangan atas namanya.
“Klien saya tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen itu, apalagi mengajukannya ke BPN Gresik. Aneh rasanya, dokumen dapat terbit secara resmi, padahal dia tidak pernah memberikan persetujuan. Alamat email yang tercantum juga bukan milik klien saya, tapi milik terlapor.” ujar Achnis Martha pengacara korban, Kamis (12/6/2025).
Akibat perbuatan RA, luas tanah pada SHM nomor 149 menyusut menjadi 30.459 m². Kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Perkara perdata terkait masalah ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
Merasa dirugikan, Tjong Cien Sing kemudian melapor secara pidana ke Polres Gresik pada Desember 2024. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menahan RA pada Rabu (11/6/2025).
“Ini bukan hanya masalah pidana biasa, tapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan dan profesi notaris/PPAT. Kami berharap polisi dapat mengungkap jika masih ada pihak lain yang terlibat.” ujar Achnis Martha.
Hingga saat ini, Polres Gresik masih terus mendalami kasus tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain. (Joe)