Gresik, metropantura.id
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik selaku penegak peraturan daerah (Perda) rutin melakukan razia di sejumlah tempat di wilayah administrasi di Gresik. Hal ini dilakukan dalam rangka Oprasi Penyakit Masyakarat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, operasi yang digelar pada Senin (05/09) merupakan operasi pelaksanaan kegiatan patroli gangguan ketentraman dan ketertiban umum di jalan protokol Kota Gresik.
“Patroli yang kita lakukan sekitar pukul 11.00 Wib, Satpol PP mendapati satu orang badut, 2 orang pengemis / anjal yang melakukan aktifitas di simpang empat Yossowilangon dan exit tol Kebomas,” kata Prapto panggilan akrab Kasatpol-PP Kabupaten Gresik, Rabu (06/09).
Kata Suprapto, pelanggar trantibum tersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktifitas ditempat umum dan diserahkan ke Dinsos Kabupaten Gresik untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Setelah kita amankan dan kita data sekaligus kita berikan wawasan dan edukasi kita serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk diberikan pembinaan dan ketrampilan yang sekiranya untuk masa depan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut Prapto mengatakan, penertiban yang ia dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat sesuai Perda nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Banyaknya laporan masyarakat terkait tentang ketertiban umum kita selaku penegak perda menindak lanjuti laporan tersebut. Karena apa yang mereka laporakan juga sesuai Perda nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat khusunya di Kabupaten Gresik.”pungkasnya.(sgg)

























