Gresik, metropantura.id
Sepasang warga Menganti Permata Indah, Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan. Mereka, Ainul Churi (45) dan Yeni Yuspita Sari (44) didakwa dpura-pura menjadi suami-istri untuk menjual tanah milik orang lain senilai miliaran rupiah, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Korban dalam kasus ini, H. Zainal Abidin dan istrinya H. Hunaifa, warga Desa Golokan, Sidayu, tak habis pikir, tanah seluas 8.400 meter persegi yang tercatat atas nama Zainal tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Parasetio, mengungkapkan awal mula kasus ini terjadi pada 2014 lalu. Tanah sertifikatnya dipegang oleh Achmad Wahyuddin, saudara Zainal, yang kemudian diam-diam menjualnya ke PKPRI Gresik seharga Rp3,78 miliar.
Untuk melancarkan transaksi, Wahyuddin melibatkan pasangan terdakwa. Ainul Churi menyamar sebagai H Zainal, sementara Yeni berperan sebagai istrinya, H Hunaifa. Mereka bahkan nekat membuat KTP, KK, dan buku nikah palsu dengan foto keduanya.
“Dengan identitas palsu itu, para terdakwa menandatangani akta jual beli di hadapan notaris. Padahal Zainal dan istrinya tidak pernah menerima uang sepeserpun,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (1/9/2025).
Kecurangan baru terbongkar setelah Labfor Polda Jatim menyimpulkan tanda tangan Zainal dan istrinya dalam dokumen maupun kuitansi pembayaran adalah palsu. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,78 miliar.
Kini, Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari dijerat Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya tak main-main, hingga tujuh tahun penjara.(Imr)

























