Gresik, metropantura.id
Dua pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik kini tengah dibidik Kejaksaan Negeri Gresik sebagai terduga pelaku penyelewengan dana hibah sebesar Rp400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikucurkan pada APBD Tahun Anggaran 2019.
Kedua orang terlapor adalah Moh Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, dan RM Khoirul Atho’ Shah (53) alias Gus Atho’. Mereka adalah kakak beradik dan dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Manyar, Gresik.
Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim 2019 ini bermula dari sebuah laporan resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 26 Februari 2025.
Dari dokumen surat yang diterima wartawan media ini menunjukkan bahwa sosok pelapor adalah orang dalam sendiri dari Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dalam registrasi tanda terima surat yang dikeluarkan Kejari Gresik tertulis jelas perihal surat pelapor. Yaitu mengenai laporan/pengaduan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019, bantuan untuk pembangunan Asrama Santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Menyikapi laporan tersebut pihak Kejari Gresik melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian pengumpulan bukti dan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Baik pelapor maupun dua terduga terlapor, Gus Rosyid dan Gus Atho’ juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyelidik di kantor Kejari Gresik Jl Raya Permata Bunder Asri.
Selain itu, ada beberapa orang yang juga telah dipanggil dan diperiksa untuk didengar kesaksiannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 ini. Mereka yang diperiksa pada tahap awal ini rata-rata berasal dari pengurus dan tenaga administrasi yayasan yang diduga mengetahui aliran dana hibah.
Sementara pejabat pemprov yang terkait dengan pemberian dana hibah pada 2019 ini belum seorang pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (nonaktif) H Abdul Muafak membenarkan bila ada laporan resmi ke Kejari Gresik terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019.
Muafak sendiri juga telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Gresik. Sebagai orang dalam, Muafak tentu mengetahui seluk beluk mengenai kondisi yayasan yang pernah dipimpinnya.
Muafak mengaku jika Ponpes Al Ibrohimi yang berada di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pernah menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019 sebesar Rp400 juta.
“Bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu rencananya untuk membangun dua blok asrama bagi santri. Tapi sayangnya bangunan asrama itu sampai sekarang tidak pernah dibangun, tidak pernah ada wujudnya,” ungkap Muafak saat ditemui di kediamannya, Sabtu (12/04/2025).
Muafak tidak membantah jika dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 itu telah diselewengkan oleh oknum pengasuh ponpes yang kini dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk diusut tuntas.
“Dana hibahnya sudah diterima pada 2019 lalu, bahkan lucunya pengerjaan proyek bangunan asramanya dianggap sudah rampung dan sudah dilaporkan ke pemberi dana hibah. Tapi proyek sesungguhnya gak ada wujudnya alias fiktif,” tutup Muafak yang kini menggeluti dunia usaha.(*/red)























